Rabu, 10 Desember 2014

MANUSIA DAN KEADILAN



Manusia dan Keadilan



Disusun oleh :
Nama : Anisa Nur Arifah
NPM : 11514289
Kelas : 1PA15





Universitas Gunadarma
Jl. KH Noer Ali, Kalimalang Bekasi telp (021) 88860117







7.1 Pengertian Keadilan
     
  • Keadilan
Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewijiban. Atau, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
 Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada kehannonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. 
            Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terns menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa mempernatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya. maka perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya, kita menuntut kenaikan upah: sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus rnemikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang diterima. 

7.2 Keadilan sosial
  •  Sila keadilan sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya di uraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

  •   5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2.      Sikap adil terhadap semua, menjaga antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lian
3.      Sikap suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

  •    8 jalur pemerataan asas keadilan sosial
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3.      Pemerataan pembagian pendapatan
4.      Pemerataan kesempatan kerja
5.      Pemerataan kesempatan berusaha
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudan dan kaum wanita
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadialan

7.3 Macam-macam Keadilan
 
                 a.       Keadialan legal atau kadilan moral
                 b.      Keadialan distributive
                 c.       Keadialan komunikatif

7.4 Kejujuran    
 
·        pengertian keadialan
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.
            Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. 

7.5 Kecurangan
  •  Pengertian kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
  Bermacam-maacam sebab orang melakukaan kecurangan. Ditinjau dari hubungan
manusia dengan alam sekitamya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan. Aspek peradaban. dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecµrangan.

7.6 Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

7.7 Pemulihan nama baik
  • Pengertian nama baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bgai orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
a) manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak
sesuai dengan ahlak. 

7.8 Pembalasan

  •  Pengertian pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.


Referensi :
Nugroho, Widyo., & Achmad Muchji. (1996). Seri Diktat Kuliah MKDU Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Penerbit Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar